Delapan Penetapan Hasil Sidang Pleno XV Jadi Dasar Kerja Dewan Adat Suku Byak Supri Manggun
Biak, Waironnews.com — Sidang Pleno XV Dewan Adat Kainkain Karkara Byak Supri Manggun yang berlangsung pada 8 Mei 2026 menghasilkan delapan penetapan strategis yang akan menjadi dasar pijakan lembaga adat dalam menjalankan program kerja ke depan.
Hal tersebut disampaikan Ketua I Dewan Adat Byak Supri Manggun, Demianus Wakman, SH.,MH saat ditemui media usai pelaksanaan pleno yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Dalam sidang tersebut, peserta membentuk tiga komisi untuk membahas berbagai agenda penting menyangkut kelembagaan adat dan penguatan struktur masyarakat adat di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
“Delapan penetapan ini akan menjadi dasar Dewan Adat untuk bekerja ke depan. Melalui pembahasan di tiga komisi, kami merumuskan berbagai langkah strategis untuk penguatan lembaga adat,” ujarnya.
Salah satu keputusan penting yang ditetapkan dalam pleno tersebut adalah perubahan status kelembagaan dari Dewan Adat Kainkain Karkara Byak menjadi Dewan Adat Suku Kainkain Karkara Byak Supri Manggun.
Menurutnya, perubahan nomenklatur itu menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi dan peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai budaya serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di Tanah Byak.
Sidang pleno tersebut dihadiri seluruh perwakilan bar dari Kabupaten Biak Numfor dan Supiori. Kehadiran seluruh unsur adat dinilai menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam menjaga persatuan serta memperkuat peran adat di tengah perkembangan zaman.
Selain membahas kelembagaan, pleno juga menyoroti peran anggota DPRK Biak Numfor dari jalur pengangkatan.
Dalam rekomendasi Komisi C, Dewan Adat meminta agar anggota DPRK dari jalur pengangkatan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sesuai wilayah adat masing-masing.
“Pakta integritas itu nantinya menjadi pedoman agar mereka benar-benar menjalankan amanat masyarakat adat sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Dewan Adat juga menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan terhadap pakta integritas tersebut, maka masyarakat adat meminta dilakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRK yang dinilai tidak menjalankan mandat dengan baik.
Penegasan tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan moral dan adat terhadap wakil rakyat dari jalur pengangkatan yang mendapat mandat langsung dari masyarakat adat.
Di sisi lain, pleno juga menekankan pentingnya revitalisasi struktur keret di seluruh wilayah adat.
Dewan Adat menilai penguatan struktur keret menjadi langkah penting dalam menjaga eksistensi sistem adat Byak. Beberapa wilayah seperti Swapor dan Barmani disebut telah menjalankan revitalisasi struktur keret, sementara wilayah lain yang belum melaksanakan akan segera didorong melalui program khusus Dewan Adat.
“Nantinya semua bar yang belum melakukan revitalisasi struktur keret harus segera melaksanakan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Melalui hasil pleno tersebut, Dewan Adat Suku Kainkain Karkara Byak Supri Manggun berharap seluruh keputusan yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan bersama dalam memperkuat persatuan masyarakat adat, menjaga nilai budaya, serta mendorong pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat di Biak dan Supiori.
HDK
Related Articles