Ketua DPRK Biak Numfor Pimpin Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Bersama OPD
Biak, Waironnews.com – Ketua DPRK Biak Numfor selaku Koordinator Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Daniel Rumanasen, memimpin langsung rapat kerja Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, Kamis (6/8/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Biak Numfor tersebut dihadiri Ketua Bapemperda Anwar Akbar M., S.E., M.H., beserta anggota Bapemperda.
Dalam arahannya, Daniel Rumanasen menekankan bahwa pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi harus dilakukan secara cermat dan komprehensif. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Ia juga meminta seluruh OPD terkait memberikan masukan sesuai bidang tugas masing-masing agar setiap substansi dalam rancangan peraturan benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Biak Numfor.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRK dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui sinergi antara Bapemperda dan OPD, DPRK Biak Numfor berharap Raperda Pajak dan Retribusi dapat menjadi instrumen yang mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan membahas sejumlah poin strategis dalam rancangan peraturan, termasuk penyesuaian materi muatan agar sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gaya pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Biak Numfor.
HDK
Related Articles