Bapemperda DPRK Biak Bahas Persiapan Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda
Biak, Waironnews.com -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Biak Numfor menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Biak, Rabu (5/8/2026).
Rapat dibuka oleh Koordinator Bapemperda Daniel Rumanasen yang adalah Ketua DPRK Biak Numfor, dilanjutkan pembahasan oleh Ketua Bapemperda Anwar Akbar, S.E., M.H. dan jajaran anggota Bapemperda
Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Propemperda Kabupaten Biak Numfor. Kehadiran Bagian Hukum Setda dalam rapat tersebut diharapkan dapat menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah. Melalui mekanisme tersebut, setiap usulan Raperda dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat.
Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen menegaskan pentingnya sinergi antara DPRK dan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
Rapat kerja yang dimulai pukul 10.00 WIT itu berlangsung dalam suasana konstruktif. Sejumlah masukan disampaikan peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan naskah Raperda sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan pembahasan awal tersebut, Bapemperda DPRK Biak Numfor berharap proses penyusunan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda dapat berjalan optimal sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyusunan program legislasi daerah pada tahun-tahun mendatang.
HDK
Related Articles